Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia?

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 13:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia ialah Pancasila. Pancasila sebagai filsafat negara sebagai sumber untuk semua perbuatan penyelenggaraan negara.

Pancasila menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berjalan untuk kehidupan berkebangsaan dan bernegara.

Dasar negara yakni Pancasila mempunyai posisi tinggi dalam penegakan hukum dan pengambilan keputusan dalam cakupan kedaulatan negara.

Selain Pancasila, ternyata ada pendapat lain tentang Landasan Yuridis Kedaulatan Republik Indonesia antara lain:

Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 mengeluarkan bunyi, “… Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2).

Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).

Kedaulatan rakyat negara Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1).

Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tecantum, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Dalam Prinsip kedaulatan negara menegaskan bahwa dilarang untuk ikut campur tangan terhadap keberadaan negara lain. Negara berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi dan juga batasan wilayah negara itu.

Di Indonesia sendiri, yang menjadi kekuasaan tertinggi adalah kedaulatan rakyat.

Kedaulatan rakyat ini menggambarkan sistem kekuasaan yang dipegang oleh rakyat.

Kedaulatan rakyat ini menenkankan bahwa dalam pemecahan masalah, melalui kehendak umum atas penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan peradilan serta pembentukan peraturan.

Di Indonesia, kedaulatan ini berdasarkan pancasila yaitu kedaulatan yang berdasarkan kehendak rakyat secara umum yang sesuai dengan budaya dan peradaban Indonesia sendiri.

Jadi jika terdapat rumusan yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia, maka rumusan tersebut akan dibatalkan.

Kedaulatan rakyat ini tidak diartikan bahwa rakyat berhak turut aktif terlibat dalam pemerintahan peradilan dan bahkan pembentukan peraturan, tetapi setiap apa yang dilakukan pemerintah selalu mengedepankan aspirasi rakyat atau kemauan rakyat yang dalam hal itu disebut demokrasi.

Demikianlah jawaban bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya