JAKARTA - Indonesia merupakan negara demokrasi yang bentuk pemerintahannya adalah republik. Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensial, dimana Presiden menjabat sebagai kepala negara, sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden dan wakil presiden yang menjabat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, sementara kabinet atau menteri-menteri diangkat oleh presiden, dan bertanggung jawab kepada presiden.
Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No.23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:
“Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Bahwa Presiden dan wakil presiden, serta para menteri yang menjabat tergabung ke dalam suatu pemerintahan, yaitu pemerintah pusat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemerintah ialah badan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah dalam suatu negara, atau sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Sedangkan, pemerintah pusat menurut KBBI, adalah penguasa yang bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah.
Pemerintah pusat memiliki beberapa wewenang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 Ayat 3 UU No.32 Tahun 2004, disebutkan bahwa urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat terdiri dari 6 urusan, yaitu: