Makna Otonomi Daerah di Indonesia, Kewenangan Apa yang Dialihkan?

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 12:06 WIB
Ilustrasi otonomi daerah (Foto: Worldmeter)
Share :

JAKARTA - Makna Otonomi Daerah berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, makna Otonomi daerah ialah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan.

Adapun tujuan dari otonomi daerah yaitu memperbaiki kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Otonomi daerah ini membuat pemerintah daerah dapat melakukan pengembangan pada daerah-daerahnya tersebut.

Baca juga: Sederet Tujuan Otonomi Daerah, Silakan Simak di Sini!

Dalam makna luas memiliki arti berdaya. Maka dari itu, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah. Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di daerahnya sendiri.

Baca juga: Ini Pengertian Otonomi Daerah dari Berbagai Ahli   

Selain itu, dapat juga dikatakan bahwa otonomi daerah adalah sebuah kewenangan otonomi daerah. Kewenangan tersebut untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya. Hal ini didasari oleh pelaksanaannya sendiri, dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya