Makna Otonomi Daerah di Indonesia, Kewenangan Apa yang Dialihkan?

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 12:06 WIB
Ilustrasi otonomi daerah (Foto: Worldmeter)
Share :

Otonomi daerah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang. Sedangkan arti dari daerah otonomi adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum. Kesatuan tersebut memiliki batas daerah tertentu.

Daerah tersebut memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya. Selain itu, terdapat pula wewenang untuk mengurus kepentingan masyarakatnya. Salah satu hal yang menjadi aspek penting dari otonomi daerah adalah pemberdayaan masyarakat. Hal ini akan membuat mereka memiliki hak untuk berpartisipasi.

Untuk Asas Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut antara lain adalah, asas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan asas desentralisasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya