Makna Otonomi Daerah di Indonesia, Kewenangan Apa yang Dialihkan?

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 12:06 WIB
Ilustrasi otonomi daerah (Foto: Worldmeter)
Share :

Adapun landasan atau dasar hukum dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai berikut:

Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat

Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2.

Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Makna otonomi daerah ini sema bisa dipahami oleh Anda ya Okezoners.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya