Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah, Berikut Ulasannya!

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 13:01 WIB
Otonomi daerah (Foto: istimewa)
Share :

Undang-Undang Dasar 1945 pada Amandemen ke-2, yaitu pada pasal 18, 18A, dan 18B. Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI .

Ketetapan Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah.

Demikian ulasan Okezone mengenai Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah.

Baca juga: Ini Pengertian Otonomi Daerah dari Berbagai Ahli

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya