Apa yang Dimaksud dengan Bela Negara? Ini Penjelasannya

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 13:06 WIB
Ilustrasi bela negara (Foto: Okezone)
Share :

 JAKARTA - Apa yang dimaksud dengan bela negara? Pertanyaan ini mungkin pernah muncul dibenak kita. Apalagi bagi anda yang masih duduk di bangku sekolah, biasanya guru Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila sering menanyakan pertanyaan seperti ini.

Melakukan bela negara bukan sekedar tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh personil TNI dan juga Polisi saja. Namun hal ini merupakan hak dan kewajiban dari setiap warga negara Indonesia untuk membela sesuai kemampuan setiap individu dengan tujuan untuuk menjadmin keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Lantas, apa yang dimaksud dengan bela negara? Berikut Okezone jelaskan untuk anda.

 Baca juga: PNS Baru Wajib Ikut Pelatihan Bela Negara Tahun Depan, Simak 4 Faktanya

Apa yang dimaksud dengan bela negara?

Menurut Buku Bela Negara yang diterbitkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, berdasarkan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” memiliki arti bahwa secara konstitusional Bela Negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban bagi setiap warga negara.

 Baca juga: ASN Jalani Pelatihan Bela Negara Tahun Depan, MenpanRB: Secara Sukarela Bisa Ikut Komcad

Hal tersebut didukung dengan adanya penjelasan pasal 9 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang berbunyi “Upaya Bela Negara” adalah “sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara”.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya