MoU pelaksanaan pembangunan ini harus ditandatangani kepala sekolah. Namun kepala sekolah disebut-sebut tidak mau menandatangni MoU itu pada 2019 ketika pembangunan mau dilaksanakan.
Pada 2019, semua sekolah yang mengajukan pembangunan semuanya diproses. Namun hanya SDN 118 yang gagal dibangun.
Pihak diknas berjanji berusaha terus mengajukan kembali pembangunan sekolah agar murid dan guru sekolah dasar tersebut nyaman melakukan aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
(Susi Susanti)