Pahami Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Apa yang Paling Tinggi?

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 14:54 WIB
Foto: ist.
Share :

JAKARTA - Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia perlu diperhatikan. Pasalnya, tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.

Tata urutan peraturan perundang-undangan sendiri merupakan pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Sehingga, setiap peraturan yang dibentuk dan dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

UU No. 10 Tahun 2004 yang mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan itu sekaligus merupakan koreksi terhadap pengaturan hirarki peraturan perundang-undangan yang selama ini pernah berlaku yaitu TAP MPR No. XX Tahun 1966 dan TAP MPR No. III Tahun 2000.

Lantas, bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini.

TAP MPR No. XX Tahun 1966

UUD RI 1945

TAP MPR

UU/Perpu

Peraturan Pemerintah

Keputusan Presiden

Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri

TAP MPR No. III Tahun 2000

UUD RI 1945

TAP MPR RI

UU

Perpu

Peraturan Pemerintah

Keputusan Presiden

Peraturan Daerah

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004

UUD RI 1945

UU/Perpu

Peraturan Pemerintah

Peraturan Daerah, seperti: pertama, Perda Provinsi dibuat DPRD Provinsi dengan Gubernur; kedua, Perda Kabupaten/ Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/ Kota bersama Bupati/Walikota dan Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.

Undang-undang No. 12 Tahun 2011

UUD RI 1945

TAP MPR

UU/Perpu

Peraturan Pemerintah

Peraturan Presiden

Peraturan Daerah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya