JAKARTA - Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan harus diikuti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini membantu peraturan yang dibentuk diterima dan dapat disahkan.
Prinsip tersebut tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti dalam Tap MPR RI No. III/MPR/2000, UU No. 10 Tahun 2014 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan di dalam aturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
BACA JUGA: Bagaimana Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional?
Lantas, prinsip apa saja dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.
1. Dasar Yuridis Sebelumnya
Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan haruslah memiliki dasar yuridis yang jelas. Makna yuridis berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berdasarkan hukum atau hukum saja.
Sehingga, dasar yuridis yang jelas adalah setiap peraturan perundang-undangan yang hendak dibentuk harus memiliki dasar hukum yang jelas dengan berpegangan pada peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.
BACA JUGA: Pengertian Peraturan Perundang-undangan, Warga Negara yang Baik Harus Paham!
2. Hanya Peraturan Perundang-undangan Tertentu yang Dapat Dijadikan Dasar Yuridis
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perlu adanya peraturan yang dapat dijadikan landasan hukum. Umumnya, peraturan yang lebih tinggi atau sederajat menjadi landasan hukum dalam pembentukan peraturan.
Untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan yang akan dibuat berada pada tingkatan hierarki yang mana, maka perlu memperhatikan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.
Seperti dalam pembuatan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Di dalam pembukaan dari undang-undang tersebut telah tercantum peraturan perundang-undangan apa saja yang menjadi dasar yuridis dari UU No. 32 tahun 2004 tersebut. Dasar yuridisnya adalah Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, pasal 21, pasal 22D, dan berbagai pasal yang lainnya.