JAKARTA - Putri asli Papua, Asna Kristina Krebu merasa beruntung menjadi salah satu dari belasan orang pertama yang dikirim ke Australia untuk menempuh kuliah S1 dengan biaya ditanggung pemerintah daerah.
Dia dilahirkan dari pasangan yang berprofesi sebagai pendidik tingkat sekolah dasar di Kampung Dosay, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Papua.
"Kalau tanpa dana otsus, saya tidak akan pernah mendapatkan kesempatan itu karena saya dibesarkan di keluarga yang kedua orang tua saya cuma guru SD," kata dia.
"Jadi peluang untuk bisa studi sampai di luar negeri itu tidak mungkin, mustahil ya, karena mahalnya biaya pendidikan di luar negeri kalau dengan biaya sendiri," imbuh Tina.
Dana otonomi khusus merupakan bantuan hibah pemerintah pusat kepada Pemprov Papua dan Pemprov Papua Barat yang menyandang status otonomi khusus.
Tina menuturkan predikat anak guru menimbulkan beban mental yang memacunya giat belajar waktu kecil.
Baca juga: 1.399 Pelajar Asli Papua Lolos Administrasi Program Beasiswa Otsus 2021
Dana Otsus Papua diamanatka dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, payung hukum itu direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008 untuk juga mencakup Provinsi Papua Barat.
Dua puluh tahun sejak diberlakukan Otsus Papua, undang-undang tersebut mengalami revisi lagi yang kini menjadi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021. Alokasi anggaran Otsus Papua dan Papua Barat ditetapkan Rp8,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
Baca juga: RUU Disahkan, Mahfud MD: Dana Otsus Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan di Papua