21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur Permendikbudristek PPKS

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Sabtu 13 November 2021 18:01 WIB
21 Bentuk Permendikbudristek PPKS/ freepik
Share :

JAKARTA-Kemendikbudristek menetapkan Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS). Peraturan ini merupakan terobosan untuk melindungi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi. Setidaknya ada 21 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam peraturan tersebut.

(Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Dosen kepada Mahasiswi Didominasi saat Bimbingan)

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, Permendikbudristek PPKS ini memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual.

Pasalnya, dalam proses penanganan kekerasan seksual, sering muncul kebingungan terkait hal-hal apa yang dapat dipahami sebagai kekerasan seksual. Rendahnya pemahaman terkait hal ini sering menyulitkan proses penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

(Baca juga: Heboh Dekan Ciumi Mahasiswi, Unri: Sangat Memalukan!)

Lantas, apa saja bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbudristek PPKS tersebut? Dalam pasal 5 berbunyi, kekerasan seksual ini mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik dan fisik dan atau melalui teknologi, informasi dan komunikasi.

Berikut ini adalah 21 bentuk kekerasan seksualnya yang diatur dan menjadi pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban

2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban

3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman

5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya