JAKARTA - Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia merupakan salah satu aspek untuk mengukur keberhasilan pemerintah dalam menjalankan negara. Ini juga merupakan sesuatu yang harus diketahui oleh masyarakat agar mengetahui proses hukum di Indonesia.
Mengutip dari modul PPKN untuk Kelas XII, Kemendikbud, dengan adanya kepastian hukum, maka hukum akan menciptakan ketertiban di masyarakat. Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
Bagaimana kelangsungan perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia? Simak pembahasan berikut.
Baca juga: Catatan 2020, Hamdan Zoelva: Penegakan Hukum Memperlihatkan "Wajah Keras dan Memaksa"
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Penegakan Hukum Jangan Menimbulkan Ketakutan
Konsep negara hukum bukan hanya Indonesia yang menganutnya, melainkan juga Inggris, Amerika Serikat dan banyak negara lainnya. Konsep ini sudah dibahas sejak masa pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles.
Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki tiga ciri yaitu supremasi hukum, kedudukan yang sama di depan hukum dan penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.
Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan.
Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara.