Berikut Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Widya Michella, Jurnalis
Jum'at 03 September 2021 13:45 WIB
Dirjen Pendis Kemenag, Ali (foto: dok Kemenag RI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) merilis surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19 pada 30 Agustus 2021.

Dirjen Pendis Kemenag, M Ali Ramdhani menyampaikan pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 tetap memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” jelas Ali dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Bisa Diperluas, Asal Tidak Ada Klaster Baru

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya