JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan keringanan Uang kuliah tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), untuk semester genap dan ganjil mencapai Rp169 miliar. Hal ini sebagai wujud komitmen dalam membantu mahasiswa dan keluarga yang terdampak ekonominya akan pandemi Covid-19.
Keringanan UKT tersebar di 58 PTKIN yang terdiri dari 24 Universitas Islam Negeri (UIN), 29 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
"Jadi total keringanan UKT tahun ini, baik semester genap dan ganjil, mencapai Rp169 miliar," jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (23/08/2021).
Baca juga: Pandemi Covid-19, PTKIN Kemenag Berikan Potongan UKT Mahasiswa hingga 100%
Secara rinci, ia memaparkan sebanyak 20.499 mahasiswa mendapat keringanan UKT semester genap diberikan dalam bentuk penurunan UKT 1 tingkat dengan realisasi anggaran mencapai Rp15,4 miliar. Lalu 153.889 mahasiswa mendapat keringanan UKT semester genap dalam bentuk pengurangan 10% hingga 100% dengan realisasi anggaran sebesar Rp82,3 miliar.