Layanan terintegrasi tersebut, tambah dia, merupakan upaya Kemendikbudristek dalam menyederhanakan hal-hal yang bersifat administratif.
“Layanan ini diperuntukkan bagi dosen dibawah Kemendikbudristek maupun di luar Kemendikbudristek,” terang dia.
Sementara itu, Sekretaris Ditjenristek, Paristiyanti Nurwardani, mengatakan transformasi perguruan tinggi tidak hanya dilakukan melalui kebijakan MBKM, tetapi juga transformasi layanan bagi dosen. Paristiyanti menjelaskan bahwa pihaknya betul-betul menyiapkan layanan tersebut yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“Misalnya untuk aplikasi API sudah terintegrasi antara sistem yang ada di perguruan tinggi dengan PDDikti. Jadi tidak perlu input data satu per satu,” katanya. (din)
(Rani Hardjanti)