SURABAYA - Para wali murid dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa sedikit lega. Sebab, para peserta didik dari MBR dipastikan mendapatkan pendidikan gratis bagi siswanya di tingkat SD dan SMP.
Pembebasan biaya operasional peserta didik MBR jalur afirmasi atau mitra warga itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No.49 Tahun 2020. Dalam peraturan itu dijelaskan penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR.
Baca juga: Tingkatkan Aksesibilitas Pendidikan, Pemda Jabar Luncurkan Program Gratis Iuran Bulanan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan, pihaknya meminta kepada orang tua murid, baik yang masuk melalui MBR jalur afirmasi atau mitra warga agar melapor ketika mengalami adanya pungutan biaya di sekolah. Baik itu biaya yang bersifat uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan, SPP maupun sumbangan.
"Warga Surabaya kalau ada yang mengalami hal ini tolong segera disampaikan, baik melalui aplikasi (WargaKu), Dinas Pendidikan atau MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah)," kata Eri ketika ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Anak Imigran Asing Bisa Sekolah di Pekanbaru, Tapi Harus Bisa Bahasa Indonesia
Ia melanjutkan, pihaknya membuat kesepakatan bersama lembaga pendidikan swasta jenjang SD dan SMP. Pada intinya, lembaga pendidikan swasta dilarang menarik biaya apapun kepada peserta didik MBR jalur afirmasi atau mitra warga.
"Sekolah swasta sudah ada perjanjian dengan Pemkot Surabaya bahwa murid MBR yang berada di sana, tidak ada lagi biaya, karena semuanya sudah ditanggung Pemkot Surabaya," jelasnya.