Gugatan oleh 19 orang mahasiswa kepada PKN STAN didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang pada tanggal 14 Juni 2021.
Objek dari gugatan ini adalah Pengumuman Kelulusan dan Ketidaklulusan Mahasiswa Semester Gasal Program Studi Diploma III dan Diploma IV PKN STAN Tahun Akademik 2020/2021.
“Semoga melalui gugatan ini, PKN STAN dapat melihat kekeliruannya dan mempertimbangkan kembali kebijakan DO kepada para mahasiswa,” ujar Resa.
(Angkasa Yudhistira)