Prof. Jamal mencontohkan sejumlah keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa UNS yang mengalami masalah perekonomian. Dalam hal ini, UNS membuka jalur keringanan berupa pembebasan, turun grade, penundaan, dan pengangsuran UKT.
Bahkan, UNS pada masa registrasi semester ganjil Agustus-Januari tahun 2020/2021 memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19.
Keringanan pembayaran UKT diberikan kepada 9.752 mahasiswa dengan total keringanan mencapai lebih dari Rp. 37 miliar. Terdapat 3 kategori keringanan yang diberikan, yaitu pembebasan UKT hingga nol rupiah, keringanan regular, dan keringanan dampak Covid-19.
(Vitrianda Hilba Siregar)