Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan. Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” tuturnya.
Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, papar Nadiem, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
“Satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegasnya.
Baca Juga : Wujudkan Kebijakan Kampus Merdeka, Presiden Jokowi Ingin Mahasiswa Magang 1 Semester
Sebagaimana diketahui sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi Covid-19. Pada Maret, terdapat pembatalan ujian nasional, ujian sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan kurikulum, sekolah yang belum melaksanakan ujian dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa, mekanisme PPDB tidak mengumpulkan siswa dan orangtua, PPDB jalur prestasi berdasarkan akumulasi nilai rapor dan prestasi lain.
(Erha Aprili Ramadhoni)