JAKARTA - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak memperbolehkan sekolah untuk menggelar kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau Masa Orientasi Sekolah (MOS) tahun ajaran 2020/2021. Hal tersebut dikarenakan imbas dari pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengungakpkan, alasan pihaknya melarang kegiatan MPLS secara tatap muka cenderung membuat kerumunan dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
"MPLS yang mengumpulkan siswa, termasuk di daerah hijau tidak diperbolehkan," ujar Hamid saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Dia pun menyarankan agar kegiatan MPLS di semua sekolah baik di zona hijau, kuning, orange dan merah, dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan) ataupun luring (luar jaringan).
"Secara daring atau luring boleh di semua zona," beber Hamid.