Selain itu kebijakan tersebut dapat meratakan guru dan gedung sekolah, sehingga dalam waktu dekan akan dilakukan pemetaan dan rotasi guru guna mendistribusikan para tenaga pengajar.
"Makanya nanti setelah ini, rotasi guru, redistribusi guru. Saya berterima kasih pada pemerintah kabupaten dan provinsi walaupun belum ada peraturan yang mengatur itu, tetapi sudah secara cekatan melakukan rotasi guru, termasuk Kota Malang dan Kota Solo," lanjutnya.
Dia mencontohkan di Solo, sudah dilakukan relokasi sekolah. Zonasi yang ketahuan blank spot, oleh pemerintah kota dipindahkan ke beberapa tempat yang padat dengan populasi siswa yang padat.
"Perpres sedang diproses, mudah - mudahan segera ditandatangani oleh Bapak Presiden, sehingga menjadi acuan kebijakan yang lain. Karena kita akan mutasi guru juga berbasis zonasi, pelatihan - pelatihan nanti juga berbasis zonasi, pelatihan guru nanti tidak lagi di pusat, tapi diturunkan ke daerah - daerah," tukasnya.
(Rani Hardjanti)