Penerapan PPDB Sistem Zonasi Butuh Peraturan Presiden

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 09:47 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Sistem zonasi sekolah bukan hanya garapan satu kementerian, tapi butuh sinkronisasi 18 kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Karena itu, dalam implementasinya butuh Peraturan Presiden (Perpres).

Pernyataan itu disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang saat diskusi Di Balik Kebijakan Zonasi di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) sangat penting diperkuat Perpres sebagai dasar sinkronisasi kebijakan terkait sistem zonasi dengan K/L lain.

 Baca Juga: Penerimaan Peserta Didik Baru dengan Zonasi Dinilai Merugikan

Dia mengatakan, di dalam Perpres itu akan diatur sinkronisasi dengan 18 KL seperti Kementerian PUPR yang bertugas membangun sekolah, Kementerian Keuangan terkait anggaran, Kementerian PAN dan RB untuk pemenuhan gurunya, dan bahkan ada Kementerian Agama yang membawahi sekolah keagamaan.

“Kami memandang bahwa zonasi sekolah itu bukan hanya kami. Tetapi perlu sinkronisasi, kolaborasi, dan sinergi antar KL dan pemda,” ungkap Chatarina.

Dia menuturkan, nantinya Perpres itu akan mengatur tentang rotasi guru yang berdasarkan zonasi. Dengan zonasi, maka untuk menghitung kebutuhan guru per mata pelajaran akan lebih mudah. Apalagi, selama ini guru belum ada pemetaan secara akurat berapa kebutuhannya yang harus direkrut melalui CPNS. Lalu juga pembangunan sarana prasarana sekolah yang disinkronisasikan dengan zonasi.

Chatarina menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menyusun draft materi untuk Perpres yang rencananya akan dikeluarkan tahun ini. “Kita mengejar tahun ini harus keluar (perpres), dan itu kita akan libatkan KL terkait," kata Chatarina.

 Baca Juga: Soal Sistem Zonasi PPDB, Wapres JK: Supaya Ada Pemerataan

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, sistem zonasi pada PPDB memang butuh sinkronisasi jika mau sukses dalam pengimplementasiannya. Dia juga meminta adanya sinkronisasi dengan Kemenristekdikti terkait penerimaan mahasiswa baru yang jangan menseleksi calon mahasiswa dari kategorisasi sekolahnya.

"Sinkronisasi juga harus di Kemenristekdikti. Jangan sampai nanti penerimaan siswa baru masih gunakan jalur undangan yang terlalu banyak. Misalnya, sekolah unggulan atau sekolah favorit banyak akhirnya membuat nilai-nilai seperti ini bertahan. Inilah makanya butuh sinkronisasi kebijakan," katanya.

Hetifah menjelaskan, bahan pembuatan kebijakan khususnya di bidang pendidikan memang harus berdasarkan data dan informasi akurat. Termasuk di dalamnya kebijakan tentang pembangunan sekolah baru, revitalisasi ruang kelas dan sarana prasarana, serta juga distribusi guru. Sementara agar tidak terjadi resistensi dan keluhan seperti yang terjadi di PPDB tahun ini, maka sinkronisasi kebijakan di pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat sejak dini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya