Kendala Penerimaan Peserta Didik Baru dengan Sistem Zonasi

Koran SINDO, Jurnalis
Minggu 30 Juni 2019 16:20 WIB
Pendaftaran PPDB (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kebijakan zonasi yang diterapkan pemerintah selama tiga tahun terakhir belum sepenuhnya berjalan lancar dan sesuai harapan masyarakat. Kebijakan zonasi yang telah diimplementasikan belum sepenuhnya didukung kebijakan mutu pendidikan lain, termasuk kelengkapan infrastruktur sekolah.

Minimnya sosialisasi pemerintah daerah ke sekolah-sekolah serta ke masyarakat, serta kurangnya perbaikan infrastruktur sekolah, menjadi sejumlah kendala dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berdasarkan sistem zonasi.

Peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Nisa Felixia mengungkapkan, kebijakan baru PPDB merupakan alarm bagi pemerintah untuk menangani masalah pendidikan yang belum tersentuh di tingkat kabupaten. Banyak sekolah yang tidak cukup menyediakan sarana dan prasarana yang baik sehingga belum mampu untuk menampung kebutuhan siswa dengan sistem zonasi.

“Ketika mencanangkan wajib belajar bukan cuma menyuruh untuk wajib belajar, tapi dipikirkan tempat belajarnya, fasilitasnya, bahkan kualitasnya dijamin pemerintah. Bila di satu zona misalnya kabupaten tidak cukup menyediakan sarana yang baik, berarti selama ini mereka tidak cukup akses untuk memenuhi kebutuhan pendidikan,” tutur Nisa.

Baca Juga: Bima Arya Cek Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Terkait PPDB di Bogor

Kebijakan yang diterapkan pemerintah tersebut menjadi langkah maju untuk tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara, menurut Nisa, memang seharusnya menyiapkan pendidikan yang merata bagi seluruh anak bangsa.

Sayangnya, semua itu belum diikuti sarana dan prasarana yang memadai dan akhirnya banyak sekolah yang belum siap untuk melaksanakan sistem zonasi.

Wakil Ketua Komisi X DPR yang membawahi urusan pendidikan, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, dari data per Juli 2016 terdapat 1.833.323 ruang kelas yang memerlukan perbaikan.

Dari sisi ketersediaan guru, Dapodik per Desember 2018 mencatat data kebutuhan guru SD sebanyak 1.168.806 orang. Kebutuhan guru SMP per mata pelajaran ujian nasional sebanyak 224.650 orang, kebutuhan guru SMA/SMK per mata pelajaran ujian nasional ada 139.682 orang, dan kebutuhan guru mata pelajaran produktif SMK tidak kurang dari 84.029 orang.

“PPDB berkaitan erat dengan kesiapan pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana sekolah dan jumlah guru yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Namun, di lapangan, berdasarkan hasil temuan Panja Evaluasi Dikdasmen Komisi X DPR RI, capaian SNP terendah di semua satuan pendidikan di Indonesia adalah standar sarana prasarana dan standar pendidik dan tenaga pendidikan,” tutur Hetifah.

Baca Juga: Kemendikbud Diminta Kaji Kembali Penerapan Sistem Zonasi PPDB

Dia menilai sosialisasi oleh pemerintah terlalu terburu-buru dan menyebabkan banyak daerah yang belum dapat menerapkan kebijakan ini. Pertemuan pertama dilakukan di akhir Februari 2019 dan beberapa bulan kemudian setiap daerah harus dapat membuat kebijakan masingmasing untuk menjabarkan peraturan menteri.

“Padahal, mereka harus menyiapkan data-data akurat terbaru seperti distribusi demografi, seberapa banyak anak yang lulus di suatu wilayah atau zonasi, jumlah sekolah, termasuk daya tampung sekolah,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya