Di Pasal 9 menyatakan, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan pribadinya, dan tingkat kecerdasannya, sesuai dengan minat dan bakat.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, di pasal 82 ayat 4, menyatakan, seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas X pada satuan pendidikan menengah didasarkan pada hasil Ujian Nasional.
Satu lagi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, di Pasal 17 ayat B menyatakan, hasil UN digunakan sebagai dasar untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
"Artinya jikalau berdasarkan aturan-aturan tersebut, prestasi Ujian Nasional mendapat kuota tidak sedikit atau lebih berkeadilan. Ini kan dasarnya ada," kata dia.
(Rani Hardjanti)