Baca Juga: Mendikbud: Sistem Zonasi PPDB Bisa Petakan Persoalan Pendidikan
"Pemda agar konsisten, betul-betul ditegakkan aturan yang ada agar semua jadi enak, baik pemerintah maupun masyarakat juga nyaman, karena tidak ada hak-hak istimewa kepada pihak tertentu," tegasnya.
Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikbud dan Mendagri tentang PPDB 2019, kata dia, juga menyebutkan bahwa pihak sekolah tidak perlu melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru tingkat SD.
(Rani Hardjanti)