Sistem Zonasi Wajib Dimaksimalkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Wijayakusuma, Jurnalis
Rabu 24 April 2019 19:54 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

BEKASI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap mengalami polemik setiap tahunnya. Atas hal ini, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk memaksimalkan kuota sesuai aturan PPBD, yakni minimal 90% berbasis zonasi, 5% jalur prestasi dan 5% jalur perpindahan orang tua calon murid.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

"Sudah selesai ini untuk zonasi, seluruh kabupaten/kota. Tinggal menunggu ketaatan dan konsistensinya," kata Pemerhati Anak Sopar Makmur kepada Okezone di Bekasi, Rabu (24/4/2019).

Baca Juga: Mendikbud Ubah Pola Penerimaan Peserta Didik Baru

Dia mengimbau agar pemerintah daerah konsisten menjalankan peraturan yang ditetapkan terkait PPDB, sehingga masyarakat tak perlu lagi dirisaukan dengan pendidikan anak-anak mereka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya