BEKASI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap mengalami polemik setiap tahunnya. Atas hal ini, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk memaksimalkan kuota sesuai aturan PPBD, yakni minimal 90% berbasis zonasi, 5% jalur prestasi dan 5% jalur perpindahan orang tua calon murid.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
"Sudah selesai ini untuk zonasi, seluruh kabupaten/kota. Tinggal menunggu ketaatan dan konsistensinya," kata Pemerhati Anak Sopar Makmur kepada Okezone di Bekasi, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Mendikbud Ubah Pola Penerimaan Peserta Didik Baru
Dia mengimbau agar pemerintah daerah konsisten menjalankan peraturan yang ditetapkan terkait PPDB, sehingga masyarakat tak perlu lagi dirisaukan dengan pendidikan anak-anak mereka.