4. Meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian
5. Membawa alat komunikasi HP kamera perangkat elektronik yang dapat merekam gambar
Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian disanksi dengan dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.
(Rani Hardjanti)