Mendikbud: Pengadaan Guru Honorer Dilarang

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 24 September 2018 11:22 WIB
Mendikbud (foto: Okezone)
Share :

Ketua PP Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim sepakat dengan dua hal yang diputuskan pemerintah tersebut, yakni dengan adanya solusi PPPK untuk kesejahteraan guru honorer dan tidak boleh ada lagi pengangkatan guru honorer, baik oleh sekolah dan pemerintah daerah. Menurut dia, penegasan ini penting sebab tidak boleh ada lagi pengangkatan guru yang tidak jelas kualitasnya.

“Tidak boleh ada lagi guru yang tidak jelas kualitasnya diangkat dengan mudah oleh sekolah atau pun kepala daerah,” ujarnya.

Dia mengatakan, janji pemerintah mengangkat guru menjadi PPPK harus dikawal penuh mengingat adanya wacana bahwa penggajian PPPK akan dibebankan pada pemerintah daerah.

Harus dipastikan bahwa guru honorer PPPK diangkat dengan perjanjian kerja hanya satu kali berlaku hingga masa pensiun. Selain itu, upah yang diterima guru minimal sama dengan UMR/UMP. Sumber penggajian atau pengupahan juga harus dari APBN, bukan dibebankan pada daerah apalagi berharap dari pen dapatan asli daerah (PAD).

“Selain itu, juga harus dilakukan seleksi ketat, terutama kualitas yang akan diangkat menjadi guru. Bagi mereka yang tidak layak jadi guru, maka bisa diarahkan untuk menjadi tenaga kependidikan atau bidang lain yang tidak berhadapan langsung de ngan anak didik,” ujarnya.

 

IGI, katanya, akan selalu bersinergi dengan semua organisasi guru yang berjuang bersama menghidupkan kembali mimpi tentang pendidikan lebih baik dengan guru yang jelas status, pendapatan, dan kualitas nya.

Pengamat pendidikan dari UPI Said Hamid Hasan menilai, larangan mengangkat guru honorer adalah suatu kebijakan terlambat. Dari banyak pengamatan, kebutuhan guru di seluruh daerah sangat riil dan kekosongan itu diisi oleh guru honorer.

“Ke depan, kebutuhan guru masih besar dan kalau pemerintah tidak cepat mengangkat, maka akan ada lagi guru honorer,” katanya.

Mantan tim pengembang kurikulum 2013 ini menjelaskan, untuk kebijakan kedepan pemerintah memastikan bahwa pengangkatan guru harus merupakan kebijakan khusus. Bukan disamakan dengan kebijakan tentang pegawai negeri umumnya. Sebab guru bukanlah tenaga administrasi biasa, tapi mereka harus memiliki kompetensi dan kepribadian yang baik serta berkarakter karena tugasnya adalah mengajar anak didik.

Pakar administrasi publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah meminta pemerintah berhati-hati dalam melakukan rekrutmen PPPK. Sebab rekrutmen harus tetap sesuai dengan yang diamanahkan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kehatian-hatian dinilai penting agar PPPK diisi oleh sumber daya manusia yang profesional dan kompeten.

“Harus hati-hati. Tetap tidak boleh asal-asalan. Mekanismenya sebagaimana UU ASN tetap mengacu pada kompetensi dan kualifikasi,” tandasnya.

Lina mengatakan, dalam peraturan pemerintah (PP) terkait dengan PPPK harus diatur secara detail mengenai proses perekrutan. Dengan begitu tidak bisa daerah atau instansi seenaknya menentukan formasi PPPK.

“Sebagaimana CPNS, harus melalui perencanaan pegawai yang baik. Baik analisis jabatan ataupun beban kerja,” ungkap nya.

Mengenai jabatan-jabatan apa saja yang tepat diisi PPPK, Lina menjawab jabatan fungsional tertentu. Dalam hal ini tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, ataupun peneliti. Apalagi, menurut dia, adanya PPPK akan lebih fleksibel bagi kaum muda. Dia menilai anak muda saat ini tidak bisa berlama-lama dalam satu profesi.

“Misalnya ke depan tidak ada dosen, guru, dokter, dan peneliti PNS. Jadi bisa hanya berstatus PPPK. Jadi guru untuk masa tertentu bisa pindah karena dimungkinkan dengan mudah berhenti. Kalau PNS kan bisa membebani negara jika sudah tidak cocok,” ujarnya.

Dia pun sepakat jika PPPK menjadi salah satu solusi bagi tenaga honorer. Sebab honorer selama ini memang diisi oleh tenaga-tenaga fungsional tertentu.

“Tapi tetap honorer yang berkompeten untuk jadi PPPK. Kalau tidak memenuhi kompetensi ya tidak lulus,” tandasnya.

(Neneng Zubaidah/ Dita Angga)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya