Soal Pendidikan, Tidak Ada Beda Sekolah Swasta dan Negeri

Iradhatie Wurinanda, Jurnalis
Rabu 08 Februari 2017 13:50 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Adanya mandat guru pegawai negeri sipil (PNS) harus bekerja di sekolah negeri akan berdampak pada ketersediaan guru di sekolah-sekolah swasta, khususnya di daerah. Padahal, guru-guru PNS tersebut sebelumnya diperbantukan untuk melakukan pemerataan mutu pendidikan negeri dan swasta.

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Budiantoro mengungkapkan, permasalahan guru sudah ada sejak lama. Meski begitu, dalam konteks pendidikan tidak bisa mendahulukan antara swasta dan negeri.

"PNS ini harus melayani institusi atau customer. Tentu asalkan orang Indonesia harus dilayani. Kita tidak bisa mendahulukan swasta atau negeri," ucapnya di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Terkait (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dia menilai bahwa sebuah kebijakan perlu ditinjau terlebih dahulu sebelum diberlakukan. Kemudian, diberi alternatif, jangan sekadar boleh dan tidak boleh.

"Ada pergeseran (guru PNS) dilihat dulu sekolah yang kosong nanti diisi apa. Sebelum diputuskan, lihat dulu kebijakannya, itu yang ideal," tuturnya.

Sedangkan Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Kemendikbud, James Modouw mengatakan, larangan guru PNS mengajar di sekolah swasta tinggal berada di Menpan-RB dan daerah.

"Kewenangan ini diserahkan kepada gubernur atau bupati untuk mengatur hak dan kewajiban pegawai," tukasnya.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya