MEDAN - Sejak beberapa tahun terakhir, calon mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) membayar biaya kuliah sesuai prinsip Uang Kuliah Tunggal (UKT). Perhitungan UKT sendiri disesuaikan dengan penghasilan orangtua/wali calon mahasiswa.
Meski demikian, penetapan UKT sering dianggap tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi calon mahasiswa. Bahkan, hari ini ratusan orangtua calon mahasiswa Unimed memprotes kebijakan UKT yang ditetapkan kampus.
Humas Unimed, Surip, menyatakan, sejak pagi, kata Surip, pihaknya sudah melayani seratusan orangtua mahasiswa yang komplain mahalnya uang kuliah Unimed. Lebih jauh Surip menjelaskan, besaran UKT tersebut sudah disetujui Kemristekdikti.
"UKT disusun berdasarkan hasil analisis pihak Unimed terhadap penghasilan orangtua mahasiswa. Data penghasilan orangtua itu sesuai dengan borang yang diisi para calon mahasiswa saat mendaftar ke Unimed," ujar Surip, Kamis (21/7/2016).
Surip memaparkan, dari database penghasilan orangtua itulah, Unimed menganalisis lalu menetapkan delapan kategori uang kuliah. Dia merinci:
1. Kategori 1, pendapatan orangtua kurang dari Rp500 ribu, dialokasikan kepada 23 mahasiswa;