Menpan-RB Izinkan PNS Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Afriani Susanti , Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2016 11:35 WIB
Ilustrasi Foto: dok. Okezone.
Share :

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengimbau agar para orangtua bisa mengantarkan anak mereka pada hari pertama sekolah. Bahkan, Anies menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi serta kepala daerah se-Indonesia untuk mengizinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja setelah mengantar anak mereka.

Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandy pun memberikan respons atas surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tertanggal 11 Juli 2016 serta Surat Mendikbud Nomor 28901/MPK.A/KP/2016 tertanggal 12 Juli 2016 tersebut. Dalam surat balasan Menteri PAN RB nomor B/2461/M.PANRB/07/2016, Yuddy menyampaikan persetujuannya atas imbauan dan permohonan izin bagi aparatur sipil negara (ASN) di hari pertama sekolah tersebut.

"Pada prinsipnya kami dapat menyetujui pemberian izin bagi ASN yang pada hari pertama sekolah akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya pada tanggal 18 Juli 2016 ke sekolah dan hadir ke kantor tempat bekerja masing-masing setelah mengantarkan putra/putrinya dimaksud," tulis Yuddy dalam suratnya, seperti dikutip Okezone, Jumat (15/7/2016).

Yuddy sepakat, hari pertama sekolah merupakan momentum penting bagi orangtua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan. "Di samping itu, kegiatan itu dipandang penting dalam rangka untuk melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orangtua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah," imbuhnya.

Guna dapat mengantar anak mereka pada hari pertama sekolah, 18 Juli mendatang, ujar Yuddy, para ASN pun harus melapor kepada atasan masing-masing agar mendapatkan izin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya