BANGKALAN – Penelitian salah satu Dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Safi’, berbuah gelar doktor di Universitas Brawijaya, Malang. Safi' dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Integritas Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-undangan Oleh Lembaga Peradilan (Judicial Review) di Indonesia".
"Jika undang-undangnya diuji Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan peraturan turunannya diuji Mahkamah Agung (MA), sangat mungkin tolok ukur dan perspektif yang dipakai hakim kedua lembaga tersebut akan berbeda," terang Safi’, Senin (6/6/2016).
Padahal secara ontologis antara UU dengan peraturan turunannya merupakan elaborasi dari satu kesatuan sistem nilai dan paradigma yang mendasari pembentukannya, mulai dari norma dasar tertinggi sampai pada norma terendah yang bersifat teknis pelaksana.
"Pemisahan kewenangan pengujian peraturan perundangan antara MA dan MK dengan membedakan objek, tidaklah ideal," ungkap dosen bidang hukum pada Fakultas Hukum di UTM tersebut.
Oleh karena itu, sambung Safi’, ke depan perlu dilakukan perubahan atau penafsiran terhadap rumusan ketentuan pasal 24A ayat (1) dan pasal 24C ayat (1) UUD RI 45, yaitu dengan mengintegrasikan seluruh kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan kepada MK.
"Dengan tolok ukur pengujiannya adalah semua peraturan perundang-undangan yang lebih tingkatannya sampai dengan pada UUD RI 45. Hal ini lebih tepat, baik dari perspektif politik hukumnya maupun dari perspektif teori Negara hukum, teori norma hukum dan teori pengujian norma hukum," tegasnya.
Gagasan untuk menyatukan kewenangan Judicial Review tersebut dipertahankan secara terbuka di hadapan majelis yang terdiri dari Prof Dr Isrok, SH MH, selaku Promotor. Serta Prof A Mukhtie Fadjar SH MH, selaku Co-Promotor 1. Disusul Dr Muhammad Ali Safaat SH MH, selaku Co-Promotor 2; Prof Dr Sudarsono SH MS selaku Penguji 1; Dr Jazim Hamidi SH MH, selaku Penguji 2. Selanjutnya Dr Moh Fadli SH MH, selaku Penguji 3; Dr Istislam, SH MHum, selaku Penguji 4. Kemudian Prof Muchammad Zaitun SH MSi, selaku Penguji Tamu dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Disertasi Safi' lalu dibukukan oleh salah satu penerbit dengan judul "Politik Hukum Penyatuan Kewenangan Judicial Review".
(Rifa Nadia Nurfuadah)