SOLO - Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta mengadakan pelatihan Pencegahan dan Penanggulanggan Plagiat di Perguruan Tinggi. Dalam pelatihan tersebut, diikuti oleh sejumlah dosen dan juga mahasiswa di lingkungan Unisri.
Tampil sebagai narasumber pelatihan, Tim Sosialisasi Permendiknas, Prof Dr Ali Saukah, menjelaskan plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Bahkan Guru Besar Universitas Negeri Malang (UNM) itu menegaskan, bagi dosen yang terbukti melakukan plagiat dapat dikenakan sanksi.
Sanksi itu berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan hak dosen, penurunan pangkat dan jabatan akademik. Juga pencabutan hak diusulkan sebagai guru besar (gubes), pemberhentian dengan hormat status sebagai dosen, pemberhentian tidak hormat, sampai dengan pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.