Standar Nilai Lulus Ujian Nasional 5,5

Afriani Susanti , Jurnalis
Kamis 29 Januari 2015 16:59 WIB
Kemendikbud menetapkan standar nilai UN 2015 adalah minimal 5,5. (Foto: dok. Okezone)
Share :

JAKARTA – Tahun ini ujian nasional (UN) tidak lagi menjadi standar kelulusan. Meski demikian, standar nilai nasional tetap diberlakukan yaitu minimal 5,5.

"Batas nilai minimal tersebut diberlakukan untuk mengukur kemampuan siswa dalam mata pelajaran yang diujikan," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Profesor Nizam, di Kantor Kemendikbud, Kamis (29/1/2015).

Nizam menilai pemberlakuan standar nilai dapat mendorong semangat siswa untuk meraih nilai baik meski UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan. Pasalnya, bila tidak ada standar nilai minimal, pelajar yang mendapat nilai empat akan merasa biasa saja.

"Namun dengan diberlakukannya standar nilai ini, pelajar yang mendapat nilai di bawah standar akan termotivasi untuk mencapai nilai yang baik," imbuhnya.

Kemendikbud menetapkan UN tidak lagi menjadi standar kelulusan namun sebagai alat pemetaan. Siswa dapat mengulang ujian hingga mendapatkan nilai yang baik. UN 2015 jenjang SMA/sederajat dijadwalkan pada 13–15 April 2015.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya