Ada dua kriteria kelulusan pada UN 2007. Pertama, nilai rata-rata minimal untuk seluruh mata pelajaran adalah 5,00; dan siswa tidak boleh memiliki nilai di bawah 4,25. Kedua, jika nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran yang diujikan, maka nilai pada dua mata pelajaran lainnya adalah 6.00.
Seperti UN 2006, siswa yang tidak lulus juga tidak bisa mengambil ujian ulang. Mereka dapat mengambil Kelompok Belajar Paket C untuk meneruskan pendidikan atau mengulang UN tahun depan.
UN 2008 mengujikan lebih banyak mata pelajaran. Pada tahun sebelumnya, hanya tiga mata pelajaran dan pada 2008, peserta UN harus mengikuti ujian pada enam mata pelajaran. Siswa dinyatakan lulus jika memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 dan syarat lain seperti pada UN 2007.
Standar kelulusan pada UN 2009 adalah siswa meraih nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan. Selain itu, siswa paling banyak mendapat nilai minimal 4,00 pada dua mata pelajaran dan minimal 4.25 untuk mata pelajaran lainnya.
Sedangkan standar kelulusan pada UN 2010 adalah; memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk semua mata pelajaran yang diujikan. Siswa paling banyak meraih nilai minimal 4.0 pada dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Peserta UN SMK harus meraih nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00. Nilai ini digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
(Rifa Nadia Nurfuadah)