2001-2004
Periode ini menghapus Ebtanas dan menggantinya dengan Ujian Akhir Nasional (UAN). Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) bertanggung jawab atas pembuatan soal ujian. Siswa yang tidak lulus UAN dapat mengikuti ujian ulang satu minggu setelah jadwal UAN utama.
Pada 2002, penentu kelulusan siswa adalah nilai minimal untuk setiap mata pelajaran. Kemudian, standar kelulusan UAN 2003 adalah siswa meraih nilai minimal 3,01 pada setiap mata pelajaran dan nilai rata-rata keseluruhan minimal 6,0. Dan pada 2004, siswa dinyatakan lulus UAN jika meraih nilai minimal 4,01 pada setiap mata pelajaran dan tidak ada nilai rata-rata minimal.
2005 - sekarang
UAN diganti menjadi Ujian Nasional (UN). Seperti halnya pada periode UAN, standar kelulusan UN setiap tahun juga berbeda-beda.
Peserta UN 2005 harus meraih nilai minimal 4,25 pada setiap mata pelajaran. Siswa dapat mengulang ujian hanya mata pelajaran yang tidak lulus.
Standar kelulusan pada UN 2006 masih sama, yakni minimal 4,25 untuk tiap mata pelajaran. Selain itu, ada syarat nilai rata-rata yaitu lebih dari 4,50. Peserta yang tidak lulus UN tidak dapat mengikuti ujian ulang.