Pemerintah pusat memegang komando dan kebijakan penuh atas penyelenggaraan Ujian Negara, termasuk soal penyiapan bahan ujian dan penentuan waktunya. Peserta ujian negara dari Sabang sampai Merauke mengerjakan soal ujian yang sama.
1972-1979
Ujian Negara diganti dengan Ujian Sekolah. Pada periode ini, sekolah memiliki kewenangan menyelenggarakan ujian sendiri, termasuk menyiapkan soal-soal ujian dan menentukan penilaiannya. Pemerintah pusat hanya menyediakan kebijakan umum tentang Ujian Sekolah.
1980-2000
Ada dua bentuk ujian akhir yang harus dijalani siswa yaitu Evaluasi Belajar Tahap Akhir (Ebta) dan Ebtanas. Ebta mengujikan berbagai mata pelajaran non-Ebtanas. Tujuan Ebtanas sendiri adalah mengendalikan, mengevaluasi, dan mengembangkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan Ebtanas, sekolah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sedangkan pada Ebta, koordinasi sekolah adalah dengan pemerintah provinsi.
Kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi hasil Ebta dan Ebtanas ditambah nilai ujian harian pada rapor. Siswa dinyatakan lulus Ebtanas jika meraih nilai rata-rata untuk semua mata pelajaran yang diujikan minimal enam, meskipun ada nilai di bawah tiga.