Menurut Harris, Indonesia memang membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan. Namun, efektivitas tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip dasar negara hukum.
“Kekuatan undang-undang harus diarahkan kepada hasil kejahatan, bukan kepada hak milik rakyat yang diperoleh secara sah,” ujarnya.
Pada akhirnya, Harris berpandangan bahwa keberhasilan Undang-Undang Perampasan Aset tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas negara. Keberhasilan juga harus diukur dari kemampuan negara memastikan proses perampasan berlangsung transparan, akuntabel, dapat diuji di pengadilan, dan tidak merampas hak warga negara secara sewenang-wenang.
“Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan,” tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik