Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akademisi Beri Catatan ke DPR soal RUU Perampasan Aset: Soroti Beban Pembuktian

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Senin, 07 September 2026 |21:04 WIB
Akademisi Beri Catatan ke DPR soal RUU Perampasan Aset: Soroti Beban Pembuktian
Harris Arthur Hedar
A
A
A

Soroti Beban Pembuktian

Harris juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan beban pembuktian. Menurutnya, seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya.

“Negara dan aparat penegak hukum tetap harus mempunyai dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dengan tindak pidana,” ujarnya.

Ia menilai persoalan pembuktian menjadi sangat penting karena perampasan aset menyangkut langsung hak kepemilikan seseorang. Karena itu, setiap tindakan terhadap aset harus memiliki dasar hukum dan pembuktian yang dapat diuji secara objektif di hadapan pengadilan.

Dalam RDP tersebut, turut disampaikan pelajaran dari berbagai perkara besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan tata niaga timah.

Harris menilai perkara-perkara semacam itu menunjukkan besarnya konsekuensi suatu proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga. Karena itu, penentuan apakah suatu aset benar-benar berasal dari tindak pidana tidak boleh didasarkan semata-mata pada dugaan atau pendekatan yang terlalu luas, tetapi harus melalui proses pembuktian yang objektif dan dapat diuji.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement