“Jangan sampai konstruksinya menjadi rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik diminta membuktikan bahwa hartanya sah. Pendekatan seperti itu berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum,” katanya.
Pagar Hukum Harus Diperkuat
Harris juga mengingatkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang.
Menurutnya, undang-undang tidak boleh dirancang hanya berdasarkan asumsi bahwa setiap aparat penegak hukum akan selalu menggunakan kewenangannya secara benar. Sebaliknya, sistem hukum harus memiliki mekanisme pencegahan apabila kewenangan tersebut disalahgunakan.
“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” tegas Harris.
Karena itu, ia mendorong DPR RI memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme keberatan, hingga pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.