NAMA Chairul Anwar menjadi sorotan publik. Pasalnya, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS.
Chairul diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran perusahaan. Nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp10,2 miliar!
Chairul Anwar merupakan mantan pimpinan PDTS Kebun Binatang Surabaya. Dia menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2016–2024.
Sebelum memimpin KBS, Chairul diketahui memiliki pengalaman di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD). Termasuk, dia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Pasuruan.
Chairul ditunjuk sebagai Direktur Utama KBS pada 2016 oleh Pemerintah Kota Surabaya. Selama masa kepemimpinannya, Chairul bertanggung jawab terhadap pengelolaan operasional kebun binatang, termasuk pengelolaan keuangan, fasilitas, serta kebutuhan satwa.
Informasi mengenai riwayat pendidikan formal Chairul Anwar belum banyak dipublikasikan secara terbuka. Namun, Chairul Anwar diketahui merupakan Doktor Ilmu Administrasi Publik dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya pada 2023.
Kasus yang menyeret Chairul Anwar berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan keuangan PDTS KBS selama periode kepemimpinannya. Penyidik menduga terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, termasuk dugaan pengeluaran fiktif dan penggunaan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat penyimpangan terhadap sejumlah pos anggaran, termasuk anggaran operasional seperti kebutuhan pakan satwa. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara dan perusahaan daerah disebut mengalami kerugian sekitar Rp10,2 miliar.