Pemkot Medan pun menolak melunasi tagihan yang tidak sesuai prosedur tersebut, sehingga kerugian material sepenuhnya ditanggung oleh bank penerbit dan kini menjadi utang pribadi Almuqarrom.
Lalu bagaimana kah riwayat pendidikan Almuqarrom Natapradja?
Dilansir dari website Pemerintah Kota Medan, Almuqarrom Natapradja Natapradja mengemban jabatan sebagai Camat Medan Maimun Kota Medan.
Berdasarkan hasil penelusuran, Almuqarrom Natapradja merupakan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang terjerat kasus penyalahgunaan dana Pemda ini diketahui lulusan SMA Negeri 9 Bandar Lampung angkatan 2006.
Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan meraih gelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP).
(Rani Hardjanti)