JAKARTA - Riwayat pendidikan camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja menarik untuk diulas. Hal itu setelah Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatannya, karena terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar demi memuaskan candu judi online (judol) serta menutupi utang dan biaya hidup pribadi.
Almuqarrom sudah dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun dan digantikan Pelaksana Tugas (Plt) Eva Lucia Simamora yang merupakan Sekretaris Camat Medan Maimun.
Cikal bakal skandal ini terendus setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tunggakan dengan nilai yang cukup besar.
Setelah ditelusuri oleh Inspektorat, maka berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa fasilitas negara digunakan untuk deposit situs judi online dan kebutuhan operasional pribadi seperti membayar sewa rumah.
Pemkot Medan pun menolak melunasi tagihan yang tidak sesuai prosedur tersebut, sehingga kerugian material sepenuhnya ditanggung oleh bank penerbit dan kini menjadi utang pribadi Almuqarrom.
Lalu bagaimana kah riwayat pendidikan Almuqarrom Natapradja?
Dilansir dari website Pemerintah Kota Medan, Almuqarrom Natapradja Natapradja mengemban jabatan sebagai Camat Medan Maimun Kota Medan.
Berdasarkan hasil penelusuran, Almuqarrom Natapradja merupakan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang terjerat kasus penyalahgunaan dana Pemda ini diketahui lulusan SMA Negeri 9 Bandar Lampung angkatan 2006.
Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan meraih gelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP).
(Rani Hardjanti)