Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jumlah Siswa Maksimal 50 Orang per Kelas Berlaku di SMA dan SMK Negeri

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Kamis, 03 Juli 2025 |21:45 WIB
Jumlah Siswa Maksimal 50 Orang per Kelas Berlaku di SMA dan SMK Negeri
Jumlah Siswa 50 Orang per Kelas Berlaku di SMA dan SMK Negeri (Foto: Okezone)
A
A
A

KDM berharap, kebijakan Pemprov Jawa Barat ini dapat mencegah masyarakat Jawa Barat untuk putus sekolah.

Sebelumnya, seorang guru menyuarakan kekhawatiran terkait rencana penambahan jumlah siswa dalam satu rombel menjadi 50 orang. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun berikan penjelasan tentang wacana kebijakan tersebut.

Kebijakan ini ramai menuai berbagai reaksi, setelah adanya seorang guru menanggapi kebijakan yang menaikkan rombel menjadi 50 siswa per kelas. Salah satu guru di Jawa Barat resah atas kebijakan tersebut, ia menilai kebijakan ini bisa menurunkan kualitas pembelajaran, kurangnya fasilitas dan seharusnya satu kelas idealnya berisi 36 siswa.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement