JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat buka suara soal sekolah SD-SMP gratis di negeri dan swasta. Dia menyampaikan bahwa pihaknya akan langsung melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa menunggu putusan itu diakomodir dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Kalau menurut saya ya, itu tidak (menunggu revisi UU Sisdiknas)," kata Atip usai menghadiri diskusi bertajuk 'RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan' di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Atip mengatakan putusan MK sudah final dan mengikat. Sehingga tidak perlu lagi menunggu harus revisi undang-undang.
"Karena kan putusan Mahkamah Konstitusi final and binding. Jadi pasal 34 ayat 2 kan dinyatakan inkonstitusional. Sepanjang tidak dimaknai itu termasuk memberikan swasta," ujarnya.
Oleh karenanya, kata dia, Kemendikasmen akan mengubah aturan turunannya sebagai dasar hukum sekolah gratis di swasta.
"Jadi menurut saya dilakukan perubahan untuk aturan turunannya PP yang sebelumnya berbasis kepada 34 ayat 2 sebelum putusan MK berbasis kepada putusan MK ayat 2 yaitu yang tidak ada pungutan termasuk di swasta," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)