Oleh karenanya, kata dia, Kemendikasmen akan mengubah aturan turunannya sebagai dasar hukum sekolah gratis di swasta.
"Jadi menurut saya dilakukan perubahan untuk aturan turunannya PP yang sebelumnya berbasis kepada 34 ayat 2 sebelum putusan MK berbasis kepada putusan MK ayat 2 yaitu yang tidak ada pungutan termasuk di swasta," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)