Soal lahan, dia mengatakan lintas kementerian ikut mengecek. Di antaranya dari Kementerian Dalam Negeri, Kemensos, dan Kementerian PU. Daerah yang mengusulkan banyak, tapi yang belum memenuhi kriteria lahan dan bangunan juga banyak. “Kita harus bicara lagi supaya mereka mengajukan usulan-usulan baru,” urainya.
Tito juga memastikan akan mengirimkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Jika diperlukan aturan, maka kepala daerah bisa mengeluarkan peraturan daerah. “Karena menyangkut aset yang harus disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD-nya,” katanya.
Dia mengatakan sudah menyiapkan draf Perda dan perjanjian antara Kemensos dan Pemda. Khususnya, Pemda yang asetnya digunakan untuk sekolah rakyat. “Jadi, asetnya tetap Pemda tapi dipinjam pakaikan kepada Kemensos,” katanya.
(Khafid Mardiyansyah)