8. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya
9. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
10. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatera Barat
11. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten
12. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh
13. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong
14. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong
15. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi Utara
16. Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug
17. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar
18. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan
19. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya
20. Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi
21. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Jayapura
22. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Palembang
• Politeknik Statistika STIS
• Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
• Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
• Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)
• Politeknik Imigrasi (Poltekim)
• Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
• Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
Syarat Daftar UTBK SNBT 2025
1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2025, atau Peserta didik Paket C tahun 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025). Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan: identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN; pas foto terbaru (berwarna); tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan stempel/cap sekolah.
4. Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2023 dan 2024, atau Lulusan Paket C tahun 2024 dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025).
5. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
6. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
7. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
8. Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
9. Membayar biaya UTBK (kecuali Peserta KIP Kuliah).
Itulah informasi terkait sekolah kedinasan yang tidak mewajibkan nilai UTBK yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita dan info terkini Anda hanya di Okezone.
(Taufik Fajar)